Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan uji coba pengiriman bukti tilang elektronik via aplikasi WhatsApp secara nasional nih, Kawula Muda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso
"Baru tahap uji coba," ujar Raden Slamet Santoso, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (7/5/2024).
Lebih lanjut, Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, selama tahap uji coba, Korlantas akan melakukan asesmen terlebih dahulu agar pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.
Baca Juga
Seperti yang kita ketahui, sudah banyak penipuan dengan modus mengirimkan tautan atau link surat tilang melalui WhatsApp. Begitu diklik, masyarakat justru diminta untuk mengunduh aplikasi, karena format pesan Android Package Kit (APK). Setelah selesai diunduh, uang di rekening raib.
Lebih cepat dari balasan chat dia! Kenalan yuk sama salah satu inovasi terbaru dari POLRI: SISTEM CAKRA PRESISI!
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 26, 2024
Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.… pic.twitter.com/UuSvz1SCri
“Kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," tambahnya.
Jika hasil asesmen dinyatakan lolos, maka inovasi tersebut akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenalkan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi, Kawula Muda. Informasi tersebut diunggah melalui akun X resmi @tmcpoldametro.
Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik kepada pelanggar.
Inovasi tersebut dianggap lebih efisien, lantaran pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadi pelanggaran, lengkap dengan rincian.
Polda Metro Jaya saat ini menyediakan lima nomor WhatsApp yang akan mengirim notifikasi tilang elektronik, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000.
Waspadai penipuan, Kawula Muda, karena pemberitahuan tilang yang dikirimkan tidak menggunakan format APK.
Pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk memverifikasi bukti pelanggaran tersebut.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.
COMMENT